Tahapan Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Imbauan Bawaslu Mura

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Sandra Kirana

Musi Rawas, Panainews.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dimulai. Hari ini tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 merupakan tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Memasuki tahapan pendaftaran ini dan tahapan- tahapan berikutnya seperti launching, kampanye dan debat Paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengimbau KPUD Mura dan peserta Pilkada agar menjalaninya sesuai regulasi dan peraturan yang telah ditentukan.

“Terkhusus bagi tim pemenangan dan parpol pengusung, agar saat pendaftaran dan tahapan berikutnya, tidak melibatkan pihak pihak yang dilarang undang undang untuk diikutsertakan,” imbau Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Sandra Kirana, saat dibincangi awak media usai melakukan pengawasan pendaftaran calon kepala daerah pasangan Hj Ratna Mahcmud – H Suprayitno, di KPUD Mura, Selasa (27/8/2024).

Dikatakan Oktureni, agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik, pihaknya melakukan langkah -langkah peeventif agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Imbauan ini disampaikan sehubungan dengan Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 guna mencegah terjadinya pelanggaran selama proses tersebut,” katanya.

Dia juga mengimbau kelengkapan Persyaratan Calon agar sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 92 Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Hal ini agar menghindari potensi masalah administratif yang dapat menghambat proses pencalonan,” ujarnya.

Bawaslu Musi Rawas mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan fasilitas negara, politik uang, kampanye diluar jadwal, dan bentuk pelanggaran lainnya.

Mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan PKPU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk proses pendaftaran pasangan calon hari pertama ini jelas dia, berdasarkan pengawasan pihaknya sudah berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini juga melibatkan Panwascam Muara Beliti dan PKD yang akan dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Jika pun nanti ada temuan dan laporan, akan Kami tindak lanjuti,” tegasnya. (mus)

Related posts