Mataram, Panainews.com – Motif dibalik meninggalnya Seorang Perempuan berinisial NKBA (mantan istri pelaku), usia 33 tahun alamat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram lantaran Kesal dan terbawa api cemburu shingga Pelaku gelap mata menikam perut korban dengan sebilah pisau dapur. Atas peristiwa tersebut Pelaku terancam hidup di bui hingga belasan tahun.
Korban dan Pelaku yang diketahui pernah hidup serumah dengan dua orang anak yang saat ini berstatus cerai tersebut sempat bertemu di sebuah kamar kos di Jalan Tamtanus Cakranegara yang dihuni Korban. Kala itu (21/04/2024) sekitar pukul 7:00 wita berdasarkan keterangan para saksi keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya terdengar suara korban Minta Tolong.
Oleh Penjaga kos dan saksi lainnya dilarikan ke sebuah Rumah sakit terdekat dengan maksud mendapat pertanian pertama karena dari bagian perut mengeluarkan darah yang cukup banyak. Tak beberapa lama berselang, korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh perawat Rumah sakit.
Atas peristiwa itu Polaek Sandubaya dan Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan Saksi-saksi serta memburu pelaku yang diketahui Mantan Suami Korban.
Sehari berselang, seorang Tokoh Masyarakat yang tinggal di kecamatan Cakranegara dimana mantan suami Korban tinggal di lingkungan tersebut menyampaikan informasi kepada Polsek Sandubaya bahwa pelaku telah bersedia menyerahkan diri. Mendapat informasi tersebut Tim opsenal Polsek Sandubaya dibantu Polresta Mataram mengamankan Pelaku di Kediaman Tokoh masyarakat tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA., dalam konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek jajaran di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (23/04/2024).
“Pelaku berinisial KA, (40) warga Cakranegara. Yang bersangkutan saat ini sudah dalam penanganan penyidik Sat reskrim Polresta Mataram. Barang bukti pun berupa sebilah pisau dapur dan pakaian korban saat itu sudah kita amankan, ”ungkap Kapolresta Mataram.
Sekilas peristiwa penusukan itu terjadi, dimana Pelalu saat itu ke kediaman korban di kos jalan Tamtanus. Saat itu Pelaku melarang korban untuk berbungan dengan seseorang yang diduga pacar korban oleh pelaku. Namun jorban sepertinya tidak mengindahkan sehingga pelaku merasa kesal dan secara spontan mengambil pisau dapur yang ada di atas lemari di dalam kos korban dan menusuk
Akibat tusukan itu, perut korban berlumuran darah dan berusaha minta pertolongan dengan berteriak “Tolong.. Tolong.. Tolong…
Namun saat teriakan pertama terdengar, pelaku masih berada di tempat kejadian sehingga saksi tidak berani mendekat. Baru setelah pelaku pergi, penjaga kos dan saksi lainnya menemui korban dan langsung melarikan ke Rumah sakit untuk mendapat perawatan. Akan tetapi nyawa korban tidak bisa tertolong.
“Korban akhirnya meninggal saat berada di rumah sakit tersebut, “ Pungkas Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku tentu terancam pasal pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami akan kerja ekstra untuk melengkapi semua berkas perkara hingga nantinya diterima oleh Kejaksaan Negeri Mataram, “ Pungkasnya. (de-q)