Diduga Peras Pacar Ratusan Juta, Seorang Perempuan Berinisial SS Diamankan Polresta Mataram

Terduga pelaku diduga pemerasana saat di periksa polisi

Mataram, Panainews.com – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang perempuan asal Sumatera berinisial SS atas dugaan pemerasan terhadap korban yang merupakan pacarnya berinisial B dengan kerugian hingga Rp270 juta pada Rabu, (15/05/2024)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan alat bukti yang pihaknya dapatkan dari tindak lanjut laporan korban

“Terduga pelaku kami tangkap tadi malam ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram” tutur Kasat Reskrim

Yogi mengatakan bahwa salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan terduga pelaku SS adalah bukti transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku 

Modus dari aksi pemerasan terduga pelaku tersebut, jelas dia, dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra selama bersama korban.

” Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020,” imbuhnya

Kerugian hingga Rp 270 juta itu dijelaskan Yogi diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara. Pertama, terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan.

” Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban,” ucap dia.

Cara lain untuk memeras korban, kata dia, dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.

“Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan Mei 2023 tahun lalu langsung ke korban,” katanya.

Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia

“Sehingga butuh uang Rp 10 juta. Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban” imbut Kasat Reskrim

Selain mengatasnamakan Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP

“Yang mengatur tentang perbuatan pemerasan” tutup Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Related posts