Rapat Paripurna DPRD, Bupati Djohan Jelaskan Rancangan APBD KLU Tahun 2025 

Ketua DPRD Agus Jasmani didampingi Bupati Djohan Sjamsu dan wakil Ketua I saat pimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Rancangan APBD Tahun 2025 bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU (11/11/2024).

Lombok Utara, Panainews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Rancangan APBD Tahun 2025 bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU (11/11/2024). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Jasmani, serta disaksikan oleh 24 anggota dewan lainya Penjelasan kepala daerah disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH, dan dihadiri oleh perwakilan anggota Forkopimda KLU, Asisten Setda KLU, Staf ahli Bupati, Kepala Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, Para Kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta undangan lainya.

Dalam penjelasannya Bupati Djohan Sjamsu menyampaikan secara substansif Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 sebagai proses dan tindak lanjut dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun baik rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Disampaikan juga oleh Bupati Lombok Utara, dalam proses dan tahapan penyusunan rancangan APBD tersebut sebagai upaya pelaksanaan pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan oleh seluruh komponen daerah Kabupaten Lombok Utara dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel

“Penyusunan anggaran dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Lombok Utara secara berkelanjutan,”jelasnya.

Lebih lanjut Bupati Djohan menjelaskan postur APBD dalam pengantar nota keuangan bahwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 merupakan turunan dari dokumen kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.

“Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, baik penyesuaian pendapatan maupun penyesuaian belanja, sehubungan dengan hal ini kami mengharapkan kerjasama pembahasan bersama antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran DPRD,”bebernya

Dalam penyampaiannya Bupati Djohan mengajak seluruh pihak untuk turut serta dalam proses perencanaan, evaluasi dan perbaikan rancangan APBD agar mencerminkan kepentingan bersama dan menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, serta memberikan masukan dan pandangan yang konstruktif.

“Kami akan terbuka untuk mendengar setiap saran yang membangun, dengan semangat kebersamaan dan dedikasi untuk kemajuan Kabupaten Lombok Utara, semoga anggaran ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,”tutupnya (ril).

Related posts