Begini Fakta Baru Tiga Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lombok Utara

Salah satu adegan rekontruksi yang diperagakan para tersangka, Jumat pagi, (12/7/2024)

Lombok Utara, Panainews.com – Polres Lombok Utara rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang pegawai Koperasi JP, berinisial JF (23). Dalam rekontruksi tersebut Satreskrim Polres Lombok Utara menghadirkan pelaku yakni berinisial PCM (23) dan dua karyawan lainnya, AYT (32) dan PFM (19), bertempat di Dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jum’at pagi (12/7/2024). Yang mana rangkaian dari adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka mengungkapkan bagaimana peristiwa tragis tersebut terjadi.

Reka adegan atau rekonstruksi ini dihadiri oleh Kabag Ops Polres Lombok Utara, Kasatreskrim, dan Kapolsek Tanjung. Selain itu hadir juga dari Kejaksaan dan Penasehat Hukum dari para tersangka  juga disaksikan oleh banyak warga yang ingin mengetahui lebih dalam tentang kejadian yang sempat mengguncang kampung mereka beberapa waktu lalu

Tercatat ada 40 adegan dalam catatan Satreskrim Polres Lombok Utara, namun ketiga tersangka hanya melakukan adegan sampai adegan ke-12 yang berlangsung di lokasi kantor koperasi JP

Menurut Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki, bahwa ada keterangan berbeda yang disampaikan tersangka dari hasil (BAP) dengan rekonstruksi.

“Ketiga tersangka tidak melakukan adegan di kebun tempat ditemukannya jenazah korban. Adegan di lokasi tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” terang Ghufron.

Terpantau di lokasi warga yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut tampak tegang dan kuawatir. Meski begitu, rekontruksi berjalan lancar dan aman dibawah pengawasan ketat dari pihak kepolisian Polres Lombok Utara

Kasatreskrim Polres Lombok Utara menambahkan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana peristiwa ini terjadi dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Gufron menambahkan, dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Aparat kepolisian akan terus menyelidiki adegan-adegan yang belum dilakukan oleh tersangka untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui Kasus pembunuhan yang semula diduga sebagai bunuh diri di Dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, telah terbongkar sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

Korbannya seorang pria berinisial JF (23), seorang mahasiswa asal Atambua, NTT, ditemukan tewas di kebun milik warga yang baru satu Minggu bekerja di Koperasi JP tersebut

Related posts