Satres Narkoba Polres Bima Gulung Gerombolan Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Pasutri

Para terduga pengedar sabu bersama barang bukti diduga sabu setelah diamankan Satres Narkoba Polres Bima Kota

Kota Bima, Panainews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Katim Aipda Thaufarahman berhasil mengungkap dan menggulung gerombolan pengedar sabu yang beroperasi di Kota Bima dan Kabupaten Bima. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA dan berlanjut hingga Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah kepada awak media kronologi Pengungkapan TKP 1 di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima Tim Opsnal berhasil menangkap dua orang pri pelaku berinisial BH (24) dan HS (20), yang merupakan warga setempat.

banner 325×300
Ia menambahkan, dari penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram Plastik klip kosong, Sebuntal plastik klip, Bungkus rokok dan Handphone

“Menurut pengakuan kedua pelaku, dilakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan di lokasi lain” terangnya Minggu pagi, (9/6/2024)

Masi diasampaikan oleh Iptu Dediansyah, untuk TKP 2 di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Dari hasil pengembangan Tim Opsnal menangkap sepasang suami istri di sebuah ruko milik mereka.

“Pasangan tersebut adalah AR (24) dan SM (31). Barang bukti yang disita dari lokasi ini meliputi 23 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,08 gram, Bong, Handphone, Plastik warna kuning, otak mika, TKP 3: Rumah AR, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dilokasi ini ditemukan sejumlah barang bukti lainnya 4 bundel plastik klip besar Plastik klip berisi serum Kardus, Bong” imbunya

Penahanan dan Proses Hukum. Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, menyatakan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kami akan terus melakukan pengembangan dan operasi untuk memastikan wilayah Bima bebas dari peredaran narkoba,” tutup Iptu Dediansyah (sas)

Related posts