Dalam amanatnya, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Bima, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan dalam rangka mengamankan pemilu, yang melibatkan penindakan terhadap sejumlah barang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan” tegas Dandim
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata api rakitan, senjata tajam (sajam), dan miras ilegal. Di antaranya, 11 pucuk senjata rakitan, 10 buah sajam, serta 714 botol miras dan 21 jirigen miras. Dandim menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bisa menjadi faktor pemicu terjadinya kerawanan dan gangguan keamanan, terutama dalam menghadapi proses pemilu yang akan datang.
“Dengan adanya operasi cipta kondisi ini, kami berharap dapat mengurangi potensi gangguan yang dapat merusak stabilitas keamanan, baik dalam hal kamtibmas maupun peredaran minuman keras yang dapat menambah ketegangan sosial di masyarakat,” ujar Dandim.
Dalam kegiatan ini, hadir pula Danyon 742/SWY Letkol Inf Trijuang Danarjati, S.A.P., M.I.P., Kasdim 1608/Bima Mayor Inf Asep Okinawa Muas, serta seluruh perwira staf Kodim 1608/Bima dan personel TNI jajaran Kodim 1608/Bima.
Pemusnahan ini merupakan langkah konkret Kodim 1608/Bima dalam memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, serta sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi masyarakat Bima.
Dengan terus melaksanakan operasi cipta kondisi, Kodim 1608/Bima bertekad untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus menegakkan hukum untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat menjelang pesta demokrasi yang penting ini. (asp)