Jakarta, Panainews.com – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terkait dengan pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Pendatangan nota kesepakatan itu sendiri dilakukan oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas Tirta Sutedjo ST.,MWRM., dengan Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu SH di Kantor Bappenas RI, Kamis (5/9/2024).
Bupati Djohan menuturkan bahwa kehadiranya di Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas RI dalam rangka bersama-sama mendatangi kerjasama dengan berkaitan penggunaan dengan data Regsosek.
“Penggunaan data kemiskinan sebagai acuan dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Lombok Utara nantinya,”tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan Bupati Djohan sebagai daerah termuda di Provensi NTB patut disyukuri angka kemiskinan di KLU terus mengalami penurunan dimana pada awal terbentuknya angka kemiskinan mencapai 43 persen lebih, dalam perjalanan 16 tahun terbentuk mengalami penurunan sekitar 20 persen.
“Ada beberapa usaha dan iktiah yang telah dilakukan dalam rangka menurunkan kemiskinan di KLU, dengan kerjasama dilakukan diharapkan dapat menurunkan kembali angka kemiskinan di daerah yang masih tersisa,” tandasnya.
Masih kata Djohan, Lombok Utara dianggap sebagai daerah yang progresif dalam penurunan angka kemiskinan, dimana presentase sangat bagus dibandingkan dengan sebelumnya.
“Menurunya angka kemiskinan di Lombok Utara tentunya hal ini berkat kolaborasi dan kerja keras yang dilakukan semua pihak,”ucapnya.
Sebelumnya dalam arahannya Direktur PKPM Bappenas Tirta menuturkan Data Regsosek merupakan Satu data untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Nantinya penggunaan data Regsosek sangat bermanfaat untuk kependudukan, dan kesehatan serta lainnya,”katanya.
Dengan data Regsosek dapat digunakan untuk perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan di daerah serta mengatasi kemiskinan.
“Pada tahun 2024 ini data dimutahirkan, untuk dilakukan update ulang,”ujarnya.
Pemanfaatan data Regsosek sangat baik untuk mewujudkan pembangunan yang terpadu sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.
Sementara itu Plh. Kepala Bappeda Nur Asmaun menambahkan dimana data Regsosek adalah data yang menggambarkan kondisi sosial masyarakat berserta tingkat kesejahteraan yang berguna untuk penanggulangan kemiskinan di Lombok Utara.
“Dimana penekanan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah menggunakan data Reksosek,”jelasnya.
Dalam data Regsosek yang sudah dibangun agar bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
“Data Regsosek penting sekali digunakan untuk mengatasi kemiskinan di KLU dimana untuk saat ini berdasarkan data BPS angka kemiskinan 23,96 persen,”tutupnya.
Turut mendampingi Bupati Djohan Sjamsu diantaranya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda KLU Ir. Hermanto, Inspektur Inspektorat KLU H. Zulfadli SE., Plh. Kepala Bappeda KLU Nur Asmaun Gunadi., MM. (den)