Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa hari ini kurang dari 1 X 24 jam berdasarkan LP/B/158/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB tanggal 15 Juni 2024, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor.
“Korban yang diketahui seorang perempuan berinisial K (56 tahun), yang terjadi di TKP dirumahnya di Lingkungan Turida Timur, Keleruhan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram “tutur Kasat. Sabtu, (15/06/2024)
Diceritakan Kompol Yogi bahwasanya awalnya sekitar tadi pukul 13.00 wita di TKP korban memarkir sepeda motomya di halaman tidak dalam keadaan kunci stang dan kunci sepeda motor tersebut dalam keadaan dol, yang kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.
“Namun pada saat korban keluar sekitar pukul 14.00 wita, korban sudah melihat sepeda motornya sudah tidak ada di halam rumahnya atau sepeda motornya sudah hilang “, ungkapnya
Dikatakan Yogi, sapaan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu, terduga pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci palsu
“Kemudian terduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban tanpa seijn dan sepengetahuan dari korban “, terangnya
Masih disampaikan oleh Kompol Yogi. Adapun ciri-ciri sepeda motor yaitu: 1 (satu) unit sepeda Merk/Type: Yamaha Mio Soul, warna Putih, No.Pol: DR 3533 BY, Noka: MH314D205CK386968, Nosin: 14D-1387140, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah)
“Selanjutnya atas dasar laporan tersebutlah Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti yang ada padanya ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut” tutupnya