Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Dengan Ratusan gram Sabu di Empang

Kedua terduga pelaku berinisial MS dan CO bersama barang bukti ratusan gram sabu yang berhasil diamankan Polisi

Sumbawa Besa, Panainews.com – Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, Dua orang pria berinisial MS (39) warga desa Empang Bawah dan CO (30) warga Desa Empang Bawah berhasil di ringkus tim Opsnal Satres narkoba Polres Sumbawa di Desa Empang Bawa, kecamatan Empang, Selasa (14/5/2024) pukul 20.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin membenarkan hal tersebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat,bahwa di rumah terduga pelaku di wilayah Empang kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti” ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, dalam penangkapan tersebut, Pihaknya berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 108,40 gram.

“Selain itu barang bukti terkait sabu juga turut diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000” imbuh AKP Tamrin

Disampaikan juga oleh AKP Tamrin, berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku berinisial MS bahwa sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial R yang beralamat di kecamatan Lape yang di pesan melalui telepon dan diantarkan ke rumah terduga pelaku MS.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut” tututp Kasat Narkoba (hps)

Related posts