Mataram, Panainews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika berupa Sabu hasil Ungkap Pada Ops Antik Rinjani 2024 yang dilaksanakan bulan Juli 2024 lalu.
Pemusnahan BB sabu tersebut dilakukan di Gedung Wira Pratama dengan menggunakan blender yang dicampur dengan cairan diterjen dan hasilnya dibuang ke toilet. Jumat (09/08/2024)
Atas pengungkapan pada Operasi tersebut Kepolisian Resor Kota Mataram mengamankan 971,92 garam Brutto Sabu dengan satu tersangka. Barang bukti sabu tersebut setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 0,30 gram dan uji Laboratorium sebanyak 0,30 gram, maka sisa seberat 962,4 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan BB sabu tersebut disaksikan Kapolresta Mataram, Walikota Mataram, Dandim 1606/Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Ketua PN Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kadis Kesehatan Mataram, KA BNNK Mataram,Para PJU Polresta Mataram, Kapolsek, Tersangka dan Kuasa hukum tersangka serta para awak media Hukrim Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., mengatakan pemusnahan BB hasil ungkap tindak pidana tersebut merupakan amanat UU dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan BB untuk kepentingan tertentu.
“Barang bukti berupa Shabu hasil ungkap saat Ops Antik Rinjani 2024 tersebut seberat bruto 971,72 Gram dengan berat netto 963 gram yang telah disisihkan untuk pengujian labfor seberat 0,30 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 0,30 gram, sehingga total berat netto yang akan di musnahkan adalah seberat 962,4 gram “, imbuhnya
” Dengan jumlah tersangka 1 orang atas nama edo suhariyadi yang berasal selagalas kota mataram dimana shabu tersebut di dapatkan dari daerah lombok tengah dan akan di bawa ke daerah Karang Bagu kota mataram. dimusnahkan hari ini dihadapan para undangan di atas serta disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukum tersangka, “ungkapnya.
Disamping perintah UU, pemusnahan BB juga untuk menghindari adanya anggapan terhadap penyalahgunaan BB oleh oknum tertentu untuk kepentingan tertentu pula.
“Untuk proses hukum tersangka saat sedang berjalan, Ia diancam pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, “pungkasnya.(ril)