Kurang dari 1×24 Jam, Pelaku Jambret berhasil di Borgol Tim Opsnal Polsek Narmada

ES (19) terduga pelaku jambret di di Jalan Raya Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada setelah diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada

Lombok Barat, Panainews.com – Seorang terduga pelaku Jambret di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 16:00 Wita. Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku diketahui berinisial ES (19), beralamat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Terduga diamanksn di kediamannya di Desa Montong Are, Kecamatan Kediri Lombok Barat tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Keterangan ini disampaikan Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk S.Pd., kepada media Minggu (03/11/2024).

Disampaikan oleh Kapolsek, Peristiwa ini terjadi pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 23:00 wita dimana Korban saat itu baru pulang dari tempat kerjanya di sebuah Restoran. Saat tiba di TKP tiba-tiba Korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan Sepeda motor jenis Honda Beat tanpa Plat.

Kapolsek meyebutkan, Saat berada deket sepeda motor Korban orang yang tidak dikenal tersebut tiba-tiba mengambil Paksa Tas Korban yang didalamnya berisikan 2 buah HP, 1 buah Dompet, KTP, ATM dan 1 buah airport serta satu buah jepitan kuku.

“Setelah berhasil mengambil Tas korban, orang tidak dikenal tersebut langsung Kabur. Atas peristiwa itu Korban melaporkan ke Polsek Narmada” ujar AKP Ahmad Majemuk 

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, mendapat Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Narmada langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi Korban. Atas,  petunjuk tersebut, tambah AKP Ahmad MajemukTtim Opsnal Polsek Narmada mendapat petunjuk dan mengetahui ciri-ciri Terduga. Dengan keahlian yang dimilikinya, Tim Opsnal Polsek Narmada berhasil mengetshui keberadaannya.

“Saat ditangkap dirumahnya Terduga tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah saat petugas memborgol kedua tangannya dibawa ke Polsek Narmada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” tutur Kapolsek

AKP Ahmad Majemuk mengatakan, terduga sempat mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan berdua dengan Rekannya berinisial S yang saat ini sedang dicari keberadaannya.

“Tindakan Jambret tersebut masuk kedalam kategori Tindakan Pencurian dengan Pemberantasan (Curat) sesuai yang tercantum pada pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara” bebernya

Beberapa menit usai kejadian, ia menambahkan, personil Patroli Polsek Narmada sempat melewati jalur di TKP, bahkan sempat melihat dari jauh terduga terjatuh dari sepeda motornya, karena takut Terduga Kabur dan meninggalkan sepeda Motor yang digunakan yang kemudian diamankan personil Patroli.

“Dari Sepeda motor tersebut Tim Opsnal menyelidiki pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan kurang dari 1X24 jam setelah Kejadian, “pungkasnya. (*)

Related posts