Mataram, Panainews.com – Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan dua terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP seorang pria berinisial AAW (27 tahun) bersama rekannya berinisial DGS, (30 tahun) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram Iptu Ahmad
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ B/30/V/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB. tanggal 13 Mei 2024 atas nama korban Anshori Adji (23 tahun) beralamat di Cakranegara Kota Mataram telah melaporkan aksi pencurian.
” Dengan Tempat Kejadian Perkara yang merupakan rumah sekaligus tempat kerja korban di Jalan Mawar BTN Lingkar Pratama, Pagutan Mataram telah kehilangan barang miliknya 1 (satu) Unit Komputer merek Apple dan1 (satu) unit rokok elektrik merk Iqos warna abu “, ucapnya
Diceritakan Kompol Tauhid bahwa kejadian pada Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 21.46 s/d 21.50 wita bertempat di TKP terjadi pencurian dengan modus terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci asli yang ditaruh oleh korban di atas tumpukan batu bata.
Dan setelah itu terduga pelaku masuk ke dalam ruangan kerja korban kemudian mengambil barang milik korban yang berada di atas meja kerja kemudian ia melaporkan kepada Polsek Mataram atas barang yang hilang
“Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,-(Empat juta rupiah)” ucapnya. Selasa, (14/05/2024)
Dikatakan oleh Kompol Tauhid ,Selanjutnya atas dasar laporan tersebut Team Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan, pemeriksaan CCTV dan didapat petunjuk dari ciri ciri terduga pelaku
“Kemudian Tim Opsnal mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut” tutupnya