Mataram, Panainews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram amankan seorang pria berinisial IKP (34) warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi NTB.
Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita, Unit PPA Polresta Mataram dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Mataram Iptu Nur Imansyah, telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak,”ucapnya Rabu (22/5/2024).
Menurutnya penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan polisi yaitu LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024. dengan korban berinisial NNPA warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
“Adapun barang bukti berupa hasil VER dari Rumah Sakit Bhayangkara luka robek lama sampai dasar arah jam 9” tutur Yogi sapaan akrab Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Sementara itu ditambahkannya peristiwa tersebut berawal dari bulan Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri,
“Kemudian anak korban dicabuli oleh pelaku” terang Kasat
Masih disampaikan oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kejadian yang menimpah korban berlangsung hingga bulan Desember 2023, kemudian pada hari Selasa 21 Mei 2024 korban datang sendiri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
“Selanjutnya, Unit PPA Polresta Mataram menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku ke Unit PPA Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut” tandas Kompol I Made Yogi Purusa Utama