Diduga Pengedar Shabu di Karang Bagu, Pasutri di Mataram Ditangkap Polisi

Pasutri berinisial H dan S terduga pengedar narkoba bersama barang bukti setelah diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram

Mataram, Pananinew.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H dan S, warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana Narkotika, Senin (02/12/2024).

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan itu, petugas menemukan lima paket Narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 1,5 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa H dan S memang benar ada mengedarkan Narkoba di wilayah Karang Bagu Mataram sesuai informasi yang diterima sebelum penangkapan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada awak media menyampaikan, suami dari pasangan ini berinisial H, merupakan residivis kasus Narkoba. Sementara istrinya, S, juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah

“etapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, H mengakui bahwa ia menjual shabu karena alasan ekonomi, mengingat dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Sementara itu, S yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti” terang AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH

Polisi kini tengah mendalami sumber barang haram tersebut. “Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Atas perbuatannya, H dan S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasutri ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara” tutup Kasat Resnarkoba POlresta Matarm (red)

Related posts