Ketiga Pria tersebut yakni NS (32) dan AW (30) yang keduanya beralamat di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, dan SW (33) alamat Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
banner 728×250
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.,kepada awak media menyampaikan, adanya pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan anggota Opsnalnya di wilayah Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB dengan mengamankan 3 orang pria dewasa sebagai terduga.
Ia menceritakan kronologisnya, dimana tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba jenis Shabu di wilayah tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP yakni di salah satu Bengkel Kendaraan Bermotor di Dusun Tagtag Desa Batu Kembung, Kecamatab Lingsar, Lombok Barat, dan benar saja seorang Pria (NS) sesuai ciri-ciri dalam informasi yang terima berada di lokasi tersebut. Tim Opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan” bebernya
Disebutkan pula oleh Kasat, dari hasil Penggeledahan badan terhadap NS ditemukan beberapa klip bening berisikan Shabu (barang bukti) yang kemudian langsung diamankan beserta Hp, dan sejumlah uang tunai.
“Total Shabu yang diamankan dari tangan NS seberat 4,3 gram, “jelas Ngurah sapaan akrabnya.
Selain penggeledahan terhadap NS di Bengkel tersebut, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di kediaman NS di Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat.
Tambahnya lagi, saat tiba di kediaman NS ada dua Pria berinisial AW dan SW sedang asyik mengkonsumsi Shabu didalam kamar NS yang kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Di rumah NS tidak ditemukan Shabu namun terdapat beberapa barang bukti seperti alat Konsumsi Shabu seperti pipet, Bong, gunting, klip kosong dll yang turut diamankan bersama kedua pria tersebut,”jelasnya.
Tidak hanya itu sambung AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, di kediaman AW dan SW juga ikut digeledah meski tim opsnal tidak menemukan barang bukti apa-apa.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara” tutup Kasat Resnarkoba POlresta Mataram (sas)