Lombok Utara, Panainews.com – Satres Narkoba Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar ganja diantaranya seorang pria berinisial MSA alias H (22), beralamat di Kecamatan Gunung Sari Lobar, RH Alias R (42) alamat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara dan PD Alias P (31) alamat Singaraja Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, di dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Pada Kamis tanggal (07/11/2024) sekira Pukul 13.00 WIT.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, SH., kepada awak media mengatakan, yang mana penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis ganja
banner 728×250
“Mendengar informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut dan mendapati pelaku berinisial MSH Alias H dan pelaku berinisial RH Alias R, kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku” terang Iptu I Putu Sastrawan, SH Selas (12/11/2024)
Dikatakan oleh Sastrawan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku berinisial PD Alias P di depan salah satu bungalow dan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati sejumlah barang bukti Ganja, Hp dan sejumlah uang.
“Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah kami tingkatkan ke proses Sidik dan telah kami lakukan penahan di Rutan Mako Polres Lombok Utara untuk kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut”.
Sastrawan menambahkan, atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah ”, tutup Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara itu (ril)