Panainews.com, OKI – Sekolah SD dan SMP satu atap yang berada di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terpaksa pulang dan mengurungkan niatnya untuk sekolah lantaran tanah tempat mereka bersekolah ditutup oleh pemilik tanah yang mengklaim memegang sertifikat tanah.
Penutup tempat berlangsungnya proses belajar mengajar tersebut terlihat dari pemasangan papan pemberitahuan di depan pagar sekolah yang bertuliskan
“Tanah ini dalam keadaan sengketa dan proses hukum. Dilarang masuk, merusak atau melakukan kegiatan diatas tanah milik H. Darsono. Melanggar himbauan diatas akan dikenakan pasal 551 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin) dan pasal 406 KUHP (Tentang pengrusakan). Rumah hukum Thabrani dan Partners”.
Kemudian dalam unggahan video tersebut juga terlihat salah seorang tokoh masyarakat Desa Bungin Tinggi, Ibrahim (70), menjelaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses ganti rugi oleh masyarakat Bungin Tinggi dan Penyandingan di tahun 1977. Sedangkan anak dari pemilik tanah memegang sertifikat tanah tahun 1982 yang artinya ganti rugi tanah tersebut tidak dianggap berlaku,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa kalau tidak diganti kenapa pembangunan sekolah tidak diberhentikan sampai sekarang.
Sementara itu Kepada Desa Bungin Tinggi, Yohanes, ketika dikonfirmasi melalui handphone membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pagi tadi kami selaku pihak pemerintah desa sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek SP Padang, agar membuka segel sekolah tersebut agar anak-anak bisa sekolah.
“Alhamdulillah anak-anak tadi pagi dapat melanjut proses belajarnya dikarenakan ada jadwal ulangan di sekolah,” katanya sembari menjelaskan akan menghadiri rapat mengenai permasalahan ini di Pemda OKI.
Sementara itu Camat SP Padang, Indra Husin, ketika dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa saat ini kami lagi membahas permasalahan tersebut di ruang rapat Bende Seguguk Pemda OKI,” ujarnya singkat. (ucin)