Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Tersangka Jaksa Gadungan 

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Tersangka Jaksa Gadungan 

Panainews.com, OKI — Kisah penangkapan dua pria berpenampilan rapi dengan seragam kejaksaan berhasil diamankan, tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di sebuah rumah makan Kayuagung, Senin (6/10) siang kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB, 

Operasi senyap berakhir dramatis itu menjadi cerita tersendiri, Keduanya ternyata bukan aparat penegak hukum, melainkan jaksa gadungan, di tengah gelombang kasus korupsi dan upaya penegakan hukum, selalu ada pihak yang berani bermain peran di balik seragam. Namun, kali ini, panggung tipu daya itu berakhir di tangan mereka yang sesungguhnya berhak dalam menegakkan keadilan.

Sosok utama dalam aksi penyamaran itu berinisial BA seorang pegawai negeri sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan pangkat golongan III/D. Sementara rekannya, EF, seorang warga sipil, berperan membantu dan memperlancar aksi tipu daya tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, BA kerap memperkenalkan diri sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Dengan pakaian lengkap khas korps Adhyaksa, ia menawarkan “bantuan” penyelesaian perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

“Gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian memverifikasi profilnya dan segera menurunkan Tim guna mengamankan pelaku,” ujar Kasintel Kejari OKI Agung Setiawan.

Operasi itu berlangsung cepat. Begitu keduanya duduk dan mulai melakukan pembicaraan dengan calon korban, petugas yang sudah mengintai langsung meringkus mereka tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, BA dan EF digelandang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyidikan, fakta mencengangkan terungkap bahwa BA sama sekali bukan jaksa, bahkan tidak pernah berhubungan dengan institusi kejaksaan.

Penyidik Kejati Sumsel kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan resmi tertanggal 7 Oktober 2025, yakni ;

BA, staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan, melalui Surat Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025

EF, warga sipil yang turut membantu BA, melalui Surat Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025 mendatang.

Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Dugaan sementara, aksi keduanya dilakukan dengan motif ekonomi dan rencana penipuan terhadap pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena kelicikan sang PNS, tapi juga karena ketangkasan aparat kejaksaan dalam melindungi marwah institusi.

Dari internal Kejari OKI, keberhasilan membongkar jaksa gadungan ini menjadi catatan tersendiri. Dalam tempo singkat, tim intelijen mereka berhasil menelusuri jejak pelaku lintas daerah dan menggagalkan aksi penipuan yang bisa mencoreng nama baik korps Adhyaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik institusi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi identitas setiap orang yang mengaku aparat penegak hukum. Jangan mudah percaya. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menipu dengan mengatasnamakan kejaksaan,” tandasnya.

Array
Related posts