Tindakan tegas dan terukur dilakukan petugas terhadap salah satu komplotan DPO Curas tersebut karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) saat akan ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Selasa (16/4/2024). Pelaku yang terlibat dua LP ini yakni berinisial E (21) warga Dusun I Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

Dengan tertangkapnya pelaku, masih ada tiga pelaku komplotan yang masuk dalam DPO, yakni berinisial D (20) dan B (28) keduanya warga Desa Pasenan, Kecamatan STl Ulu Terawas inisial F (23) warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas. Sedangkan M alias Meki (26) warga jl Hayam Wuruk No 2222 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, sedang menjalani hukuman.

Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres Mura, Kompol M Harsono, didampingi Kabag Ops, Kompol Toni Saputra, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, Kasi Propam, Ipda Krisman, Rabu (27/4/2024).

Dijelaskan Waka Polres saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti (BB) satu pucuk Senpira beserta amunisi. Setelah terjadi baku tembak pelaku dibawa ke RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun tidak tertolong. Saat baku tembak pelaku mengalami luka dibagian kaki, paha kanan dan kiri serta pinggang.

“Upaya paksa dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas,” kata Waka Polres.

Dijelaskan Waka Polres penangkapan sendiri bermula dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mura dipimpin PS Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Pada saat dilakukan penggrebekan dirumah pelaku, petugas tidak menemukan pelaku dan dirumahnya hanya ada istri dan anaknya.

Namun, saat tim opsnal melakukan penggeledahan pelaku pulang kerumahnya, pelaku melihat banyak anggota Kepolisian dari Reskrim melakukan penggeledahan. Kemudian pelaku langsung melarikan diri kearah lorong yang tidak jauh dari rumahnya dan langsung di kejar oleh anggota Opsnal.

“Saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara menembak kearah opsnal dan mengenai rompi anti peluru yang dipakai oleh petugas yang mengejar pelaku. Lalu anggota opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” jelas Waka Polres.

Selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan medis. Sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit.

“Pada saat pelaku mendapatkan pertolongan medis oleh dokter, sekitar 20 menit kemudian nyawa pelaku tidak tertolong lagi,” tutupnya. (mus)